Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
dilantik menjadi Presiden RI untuk periode kedua, 2009 - 2014, pada 20
Oktober 2009. Bersama Wakil Presiden Boediono, Presiden SBY diambil
sumpahnya dalam Sidang Paripurna MPR-RI. Sehari kemudian, 21 Oktober
2009, Presiden SBY mengumumkan daftar anggota kabinet baru yang dinamai Kabinet Indonesia Bersatu II,
terdiri atas 3 (tiga) Menteri Koordinator dan seorang Sekretaris
Negara, 20 (duapuluh) menteri yang memimpin departemen, dan 10 (sepuluh)
menteri negara. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pementukan dan Organisasi Kementerian Negara.
Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, yang terdiri atas:
Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, yang terdiri atas:
- Urusan pemerintahan yang nomenklatur. Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
- Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
- Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.