Senin, 06 Agustus 2012

Super Tucano Dipersenjatai Bom Produk Lokal




6 Agustus 2012, Pesawat tempur ringan Super Tucano yangs egera memperkuat jajaran alat utama sistem senjata (alutsista) TNI Angkatan Udara akan mengandalkan persenjataan dari dalam negeri.

Hanya misil andalan pesawat ini yakni MAA-1 Piranha didatangkan dari luar karena industri pertahanan dalam negeri belum mampu membuatnya. Pesawat ini dijadwalkan tiba di Tanah Air pada 28 Agustus nanti setelah diterbangkan dari pabrik pembuatnya Embraer, Brasil. Menurut Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Imam Sufaat seusai peringatan Hari Bhakti TNI AU, pada 28 Agustus nanti ada empat unit Super Tucano yang tiba di Tanah Air.

Tiga bulan selanjutnya disusul empat unit lagi sehingga tahun ini ada delapan Super Tucano untuk mengisi Skuadron Udara 21 Lanud Abdulrachman Saleh, Malang. Pengadaan pesawat asal Brasil ini terpisah dengan sistem persenjataannya.“Kalau untuk senjata seperti bom, kita sudah bisa buat sendiri. Kita pakai itu. Tapi kalau seperti misil Piranha, kita belum bisa buat, jadi harus beli,” ungkapnya belum lama ini.

Sementara itu,Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara Marsekal Pertama TNI Azman Yunus menambahkan, empat unit pesawat tempur ringan Super Tucano sudah siap untuk diterbangkan dari Brasil ke Indonesia.Keempat pesawat itu adalah Super Tucano TT-3101, TT-3102, TT-3103, dan TT-3104 dengan desain moncong berwarna merahkarya almarhumMarsda TNI (Purn) F Djoko Poerwoko.

Tim dari Kementerian Pertahanan dan TNIAngkatan Udara telah melakukan pemeriksaan pesawat dengan nomor seri produksi 179 dan 180 tersebut di fasilitas produksi Embraer di Gaveao Peixoto, SaoPaulo, Brazil. Pemeriksaan meliputi dokumen, pencocokan komponen pesawat, interior pesawat, pengecatan, dan uji terbang. Adapun uji terbang dilaksanakan oleh test pilot Embraer, William disertai oleh Komandan Skuadron Udara 21 Mayor Pnb James Yanes Singal.

Duber Brazil Bantu Pembelian Super Tucano

Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jumat (3/8), menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Brazil untuk Indonesia Mr Paolo Alberto da Silveira Soares di Kantor Kemhan, Jakarta. Dalam pertemuan ini Wamenhan menyampaikan rasa terima kasih kepada Dubes Brazil untuk Indonesia yang telah membantu dalam upaya pengadaan pesawat Super Tucano.

Sekjen Kemhan Marsdya TNI Eris Herryanto dan Kabaranahan Kemhan Mayjen TNI Ediwan Prabowo akan datang ke Brazil untuk menghadiri upacara penyerahan periode pertama pada bulan Agustus ini. Periode kedua pesawat akan diserahkan pada tahun 2013 sehingga dapat memenuhi satu skadron tempur. Sementara itu, Dubes Soares berharap Wamenhan dapat segera berkunjung ke Brazil sehingga Memorandum of Understanding antara RI dan Brazil dalam bidang kerjasama pertahanan dapat segera diwujudkan.

Sumber: SINDO/DMC 

KASAD Berharap Dapat Pamerkan Leopard Setiba di Indonesia



Leopard. (Photo: KMW)

6 Agustus 2012, Jakarta: Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo tetap berharap Main Battle Tank (MBT) jenis Leopard 2A6 dapat beroperasi di Indonesia sesuai rencana, meski banyak penolakan dari sejumlah pihak. "Kami berharap agar sesuai dengan rencana. Bisa berjalan lancar, kami berharap segera datang,"kata KSAD Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo di Jakarta, Senin (6/8).

Namun begitu, kata Edhi, TNI AD menyerahkan sepenuhnya pada Kementerian Pertahanan sebagai pemegang kebijakan. Pilihan TNI AD terhadap Leopard diputuskan atas pertimbangan yang cocok di lapangan.

KSAD pun berharap, tank Leopard yang dibeli dari Jerman dapat segera beroperasi di Indonesia tahun ini. Edhi menginginkan tank-tank yang dipesan dapat dipamerkan agar dapat dilihat masyarakat. "Jika memang bisa, saya berkeinginan sekali untuk bisa datang dan dipamerkan, bisa di Jawa Timur atau bisa di Jawa Barat," ujarnya.

Sumber: Jurnas

Pembahasan RUU Wajib Militer Ditunda Parlemen



4 Agustus 2012, Jakarta: Hingga kini, Rancangan Undang-undang Komponen Cadangan (Komcad) belum juga dibahas oleh pemerintah dan Komisi I DPR. Kenapa?.


Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin, tahun 2010 pemerintah mengirimkan konsep RUU Komcad untuk dibahas di DPR. Kemudian, Komisi I DPR RI melaksanakan sosialisasi untuk minta pendapat publik. Dan, hasilnya meliputi tiga masalah.

Pertama, banyak yang mempermasalahkan tentang dasar hukum komponen cadangan karena istilah komponen cadangan itu tidak terdapat dalam UUD 1945, sehingga dibutuhkan dasar hukum yang kuat.

Kedua, ada beberapa pasal krusial, seperti 11 tentang mobilisasi yang dilakukan dalam keadaan damai, pasal 14 tentang diwajibkannya seseorang untuk menyerahkan hak miliknya untuk kepentingan mobilisasi dan dianggap bertentangan dengan HAM. "Selain itu pasal 8 tentang wajib mengikuti mobilisasi untuk pegawai negeri, pekerja, dan buruh minimal lima tahun, lalu pasal hukuman/sanksi bagi yang tidak bersedia melaksanakannya," ujar Hasanuddin dalam pesan singkatnya, Jumat (3/8).

Ketiga, banyak masyarakat menganggap bahwa wajib militer saat ini belum terlalu urgent dihadapkan pada kemungkinan ancaman 10 tahun ke depan dengan jumlah kekuatan sekitar 400.000 orang prajurit. "Sebaiknya dana yang tersedia digunakan untuk perumahan prajurit dan gaji prajurit yang masih sangat memprihatinkan, dan mengganti alutsista yang sudah kuno dengan alutsista yang canggih dan modern.

"Karena terlalu banyak resistensi dari publik, akademisi, LSM, dan lain-lain maka Komisi I DPR belum melanjutkan pembahasan RUU tersebut dengan pihak pemerintah," kata Hasanuddin.

Namun, politisi PDIP itu menekankan kita memang tak perlu trauma dengan istilah wajib militer. "Karena di negara-negara demokratis seperti Amerika, Perancis, Inggris, dan lainnya sudah menerapkannya. Hanya saja RUU Komponen Cadangan harus disesuaikan dengan kondisi politik, sistem pertahanan, kondisi lapangan kerja masyarakat, hakekat ancaman, HAM, dan lainnya," ujar Hasanuddin.

Wajib Militer

Pemberlakuan wajib militer oleh pemerintah belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. Sebab, undang-undang yang memayunginya belum disahkan. Wajib militer bagi warga negara Indonesia akan diatur dalam UU Komponen Cadangan yang kini masih dalam bentuk draf RUU.

Komisi I menegaskan tidak akan memprioritaskan RUU Komponen Cadangan ini karena ingin membereskan RUU Keamanan Nasional terlebih dulu. Demikian penjelasan Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq menanggapi ramainya wacana wajib militer beberapa waktu belakangan.

"Ada isu bahwa pemerintah akan menggulirkan program wajib militer. Saya katakan, program itu adalah bagian yang akan diatur dalam UU Komponen Cadangan yang sekarang masih berbentuk draf RUU. Kami sepakat menunda pembahasan RUU ini sampai dengan RUU Kamnas selesai," ujar Mahfudz Siddiq di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/8).

RUU Kamnas perlu didahulukan pembahasannya karena kontennya juga memuat prinsip dasar penerapan RUU Komponen Cadangan. Prinsipnya, RI menganut Hankamrata, sistem pertahanan bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya. Menurut Mahfudz Siddiq, di negara maju sistem ini diterjemahkan menjadi wajib militer bagi warga negaranya.

"Di Amerika dan Singapura ada wajib militer. Tak ada masalah. Yang penting, bagaimana nanti pengaturannya di sini. Apakah akan terintegrasi dengan sistem pendidikan yang di Indonesia atau seperti apa," kata politisi PKS ini.

Dalam Prolegnas 2012, RUU Komponen Cadangan masuk dalam prioritas. RUU ini akan mengatur bahwa warga negara Indonesia laki-laki berusia 18 tahun ke atas akan terkena wajib militer. Konsep aturan ini adalah bahwa dalam pertahanan negara, tentara akan jadi komponen utama, sedangkan warga sipil berusia 18 tahun akan jadi komponen cadangan. Setiap Komando Daerah Militer (Kodam) akan bertugas mengorganisir komponen cadangan ini.

RUU yang merupakan inisiatif pemerintah ini merupakan mandat dari UUD 1945 Pasal 30 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat–syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Sumber: Jurnal Parlemen

 
Design by Alim Yuandia | Bloggerized by Indonesia Negriku | Alim Yuandia
Kode Follower supported by Tutorial Blog
^ Scroll to Top