Selasa, 01 November 2011

Freeport Bersedia Renegosiasi Kontrak Karya


        Direkrut Eksekutif PT Freeport Indonesia Sinta Sirait menyatakan, pihaknya akan terbuka jika pemerintah ingin melakukan renegosiasi kontrak karya PT Freeport dengan Indonesia. Menurut Sinta, dalam persoalan renegosiasi tersebut, memang harus dibicarakan terlebih dahulu oleh kedua belah pihak agar inti permasalahan dapat diketahui dan diselesaikan secara baik.
"Perusahaan akan tetap terbuka untuk membicarakan persoalan kontrak karya ini," ujar Sinta kepada wartawan sesusai melakukan konferensi pers di Gedung Plaza 89, Jakarta, Selasa (1/11/2011).
Sesuai kontrak karya yang berlaku sejak Desember 1991, kontribusi PT Freeport Indonesia kepada pemerintah lebih dari 12 miliar Dolar AS. Dalam kontrak itu terdapat klausul yang menyatakan, bahwa kontrak bisa diperpanjang dua kali 10 tahun jika PT Freeport Indonesia menginginkan adanya renegosiasi kontrak yang akan berakhir pada 2021 tersebut.
       Ihwal kesediaannya melakukan renegosiasi tersebut, yang artinya Freeport mengakui harus memberikan royalti lebih kepada pemerintah Indonesia, Sinta enggan mengatakan apa pun.
"Terpenting kita harus duduk bersama dulu, nanti itu dibicarakan," kata Sinta.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik di Jakarta, Senin (31/10/2011), menyatakan, pemerintah juga saat ini siap melakukan renegosiasi dengan beberapa perusahaan asal Amerika Serikat, termasuk Freeport. Menurut Jero, langkah itu sudah harus dilakukan karena usia kontrak karya saat ini sudah sangat tua
        Jero menuturkan, dalam kontrak tersebut nantinya akan direnegosiasikan beberapa proyek pemerintahan di Papua. Menurutnya, dengan melihat kondisi ekonomi saat ini, beberapa perusahaan asing tersebut sudah harus memberikan keuntungan yang lebih bagi Indonesia.
"Nanti akan kita perbaiki, karena porsi untuk rakyat seharusnya memang ditambah," kata Jero.
Seperti diketahui, PT Freeport saat ini hanya memberi royalti bagi pemerintah senilai 1 persen untuk emas dan 1,5-3,5 persen untuk tembaga. Royalti tersebut dinilai jauh lebih rendah dari negara lain yang biasanya memberlakukan 6 persen untuk tembaga dan 5 persen untuk emas dan perak.
Besaran royalti dari Freeport itu juga lebih rendah dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap setiap badan usaha.(KOMPAS.COM)

Comments
0 Comments

0 komentar:

 
Design by Alim Yuandia | Bloggerized by Indonesia Negriku | Alim Yuandia
Kode Follower supported by Tutorial Blog
^ Scroll to Top